TUNANGAN DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

TUNANGAN DALAM SUDUT PANDANG ISLAM
Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.

Kemudian apa sih tunangan itu?
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah. Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari’at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari’at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin–yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya–adalah sesuatu yang dilarang Syari’at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.

Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah “Tetalen”. Istilah tersebut diambil dari kata “Tali”; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.

Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya “Teman tapi mesra” dan “Kakak adik ketemu gede”. seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.

PENGERTIAN KHITBAH

Khitbah atau Pinangan menurut Syari’at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.

Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.

HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.

Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : “tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.

HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)

Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.

MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN

Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.

SYABAK

Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu “Syabak”, dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan “Syabkah”. Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini. mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari’at bisa menganggap ‘urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari’at tersebut.

Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

MEMBATALKAN TUNANGAN

Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari’at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan. Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.

Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Wallahu a’lam.

Hidup Ku :: Ketika Engkau Ada

Hidup Ku :: Ketika Engkau Ada
tidak ada kehidupan yang sama itu prinsip saya, seperti halnya kehidupan hati seorang lelaki yang berjuang untuk pasangannya. mungkin sedikit berbeda dengan yang lain yang menjalani hidup dengan belajar dari pengalaman, lelaki ini berbeda. pada tahun 2010 ada seorang lelaki dengan penampilan berantakannya telah memikat hati seorang gadis yang cantik diantara teman-temannya. agus itu sapaan untuk si pemilik nama lengkap aguswandi bin marwan. agus adalah seorang aktifis dan juga bergabung di kepramukaan kwarda aceh. agus kuliah di sebuah universitas swasta di aceh jurusan teknik ilmu komputer.

sebagai mahasiswa yang gemar berorganisasi, agus termasuk mahasiswa yang berprestasi dalam bidang organisasi dan ilmu animasinya. suatu ketika tepatnya pada hari oreientasi kampus, agus berjumpa dengan sorang wanita yang rupanya indah sekali kalau dipanda. dia bernama nia sebutan kawan akrabnya. gadis yang memiliki nama lengkap nia ramadani ini bersosok anggun dan pendiam.

hari itu agus menjadi ketua orientasi kampus. woow hebat kata orang-orang. saat itu agus sedang membagikan KRS untuk mahasiswa baru dan tiba-tiba tersengar suara
bang saya jauh
agus pun menolehkan pandangannya kearah suara tersebut dan berkata
memang adik tinggal dimana? agus bertanya
gadis itu pun menjawab
cot iju bag (Bukit air Mendidih - nama salah satu desa yang ada di kec. peusangan kab. bireuen prov. aceh) 
walah dekat kok di bilang jauh kata agus 
dengan seksama agus memperhatikan gadis tersebut
siapa suruh menggunakan sandal kesini bentak agus
gadis itu pun ketakutan mendengar suara agus yang seperti halilintar kerasnya. gadis itu pun menjawab
 sa.. sa.. sa.. sambil gemetar
 sa.. sa apa ? penyedap ya ? agus membentak lagi.
bukan.... saya (bersambung......) 

Ada Wanita Yang tak boleh diberikan salam (buat Lelaki)

Ada Wanita Yang tak boleh diberikan salam (buat Lelaki)
Mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram atau wanita asing.

Sebagian ulama melarang seorang laki-laki memberikan salam kepada wanita asing dan sebagian membolehkannya jika dipercaya aman dari fitnah. Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih rinci berkaitan dengan perkara ini: Apabila wanita asing tersebut adalah seorang wanita muda dan cantik maka ini tidak diperbolehkan, akan tetapi jika kepada wanita yang sudah tua maka itu diperbolehkan.

Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad. Shaleh berkata, “Saya bertanya kepada ayahku: “Bolehkan memberikan salam kepada perempuan?”, maka beliau menjawab: “Adapun jika ia seorang wanita yang tua, maka itu dibolehkan dan jika ia seorang anak muda maka janganlah kamu berbicara dengannya”.[1]

Ibnul Qayyim memberi klarfikasi seputar permasalahan ini, yaitu emberi salam kepada wanita yang telah tua, wanita-wanita mahram dan selain mereka dan inilah pendapat yang terpilih. Sementara alasan larangan sudah jelas, yaitu untuk menutupi jalan-jalan yang akan mengarahkan kepada perbuatan maksiat dan dikhawatirkan terjadinya fitnah”.[2]

Sedangkan yang diriwayatkan dari sahabat semuanya terindikasi aman dari fitnah.

Misalnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hazm dari bapaknya dari Sahl dia berkata, “ … adalah seorang wanita yang mengirimkan  barang dagangannya – korma di Madinah -, maka dia  membawa umbi-umbian dan menaruhnya disebuah bejana dan mengumpulkan biji-bijian dari gandum. Apabila kami telah selesai mengerjakan shalat jum’at maka kami berpaling pulang dan mengucapkan salam kepadanya. Dan wanita tersebut menyodorkan kepada kami – diantara barang dagangannya - dan kamipun senang dengan hal itu lalu kami tidaklah tidur siang dan makan siang kecuali shalat Jum’at”.[3]

Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak kecil.

Hal ini dalam rangka mengajari dan melatih mereka sejak dini tentang adab-adab syar’I, dan yang melakukannya telah meneladani  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu telah mengabarkan kepada kami, beliau mengatakan: “Aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami melewati  anak-anak yang sedang bermain kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka”.[4]

Ucapan salam kepada anak kecil akan menuntun jiwa seseorang kepada sifat tawadhu’ dan kelembutan dalam menghadapi anak-anak.

Masalah :

Apabila seorang yang telah baligh (dewasa) mengucapkan salam kepada anak kecil atau sebaliknya apakah hukumnya wajib untuk menjawab salam?

Jawab :

Apabila seorang laki-laki dewasa memberikan salam kepada anak-anak, maka bukan suatu kewajiban bagi anak-anak untuk menjawab salamnya dikarenakan anak kecil bukan orang yang terkena kewajiban.Berbeda jika seorang anam kecil memberi salam kepada seorang yang baligh, maka wajib bagi orang yang telah dewasa untuk menjawab salam dari anak yang masih kecil dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.[5]

Memberikan salam kepada orang yang terjaga dan disekitarnya ada orang yang sedang tidur.

Hendaknya orang  yang memberikan salam untuk merendahkan suaranya sebatas untuk didengar oleh yang terjaga dan tidak sampai membengunkan orang yang sedang tidur. Hal ini berdasarkan hadits Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu dan pada hadits tersebut, beliau berkata: “ … Setelah kami memerah susu dan setiap orang dari kami meminum bagian mereka masing-masing dan kami memberikan bagian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau – Miqdad –berkata: “Lalu beliau datang diwaktu malam dan mengucapkan salam tanpa membangunkan yang sedang tidur dan hendaklah memperdengarkan salamnya kepada yang tidak tidur …”[6]

Pada hadits ini terdapat adab Nabawiyah yang sangat tinggi dimana beliau memperhatikan  keadaan orang yang sedang tidur agar tidak terganggu tidurnya dan pada saat yang bersamaan beliau juga tidak melewatkan keutamaan salam !.


Footnote:

[1] Al-Adab Asy-Syar’iyah (1/352)

[2] Zaad Al-Maad (2 / 411 - 412)

[3] HR. Al-Bukhari (6248)

[4] HR. Al-Bukhari (6147) dan Muslim (2168) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh beliau.

[5] Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi Jilid 7 bab 13 hal.123 dan Fathul Baari (11/35)

[6] HR. Muslim (2055) dan ini bagian dari hadits yang sangat panjang.

Puisi :: Suara Kita Bukan Kamu :: Heri Gustami

Puisi :: Suara Kita Bukan Kamu :: Heri Gustami
saat ketika terjaga dari sayup-sayup gelima dusta
merampas apa yang pernah terpelihara
menghapuskan alunan syair-syair kehidupan
merontakkan jiwa yang terbalut fatamorgana.

sesaat terasa indah..
dengan semua dusta yang tercipta
merdu suara menggema
mengharukan seluruh jiwa yang terlena

siapa sangka itu ....
kamu ?
dia ?
atau mereka ?

perlahan mendekat
mencengkram jiwa yang pudar akan hati
melunturkan ke egoisan akan dusta yang tercipta
sampai semuanya kembali.

akankah itu benar ?
mungkinkah itu terjadi ?
siapa mereka ?
apa yang terjadi disaat mereka terjaga?

heiiii...
kau yang disana ....
adakah suara yang kau dengar ?
inilah suara ku, suara kami, suara mereka yang pernah mencicipi dusta dari mu.



Heri Gustami
02 may 2015

Kisah Inspiratif :: PREMAN IMAM KU

Kisah Inspiratif :: PREMAN IMAM KU
aku terbangun dalam tidurku yang nyenyak dengan hembusan nafas yang tercenga-cenga.
"alah wanita itu, bikin aku tidak bisa tidur saja"
dengan berlahan ku bangun dari tempat tidurku yang serba empuk dengan dihiasi baju-baju yang bergelantunganng menuju ruangan yang serba penuh dengan peralatan dapur yang belum pernah tercuci selama seminggu. sambil menggarukan kepala aku memikirkan kejadian yang ada dalam mimpi ku tadi.
"Kenapa dia itu selalu menghantui ku belakangan ini, bikin aku tidak bisa tidur saja, kalau begini terus tidak bisa tidur aku selamanya"
aku mulai menuangkan air dalam gelas yang ku ambil dari tumpukan piring kotor. tanpa merasa jijik aku lansung meminumnya bagaikan meminum jus dingin di siang terik matahari. sesaat aku tersendak....
" Allahhuakbar -Allahhuakbar ..... ""Allah... Huakbar Rullah.... Huakbar..."
suara azan telah berkumandang di mana-mana
"tidur lagi ah....."
tiba-tiba.......



BERSAMBUNG.........

I Am Lelaki

I Am Lelaki
Susah untuk di mengerti tapi memang harus untuk ku jalani, adakalanya kenangan dia bersamanya selalu ada di benakku. mungkin takkan pernah hilang dang terlupakan, hanya saja setidaknya bisa meredam sedikit demi sedikit perasaan itu padam dalam diriku. hari ini aku merasakan hal tersebut. mungkin baginya sih biasa saja, tapi bagiku tidak demikian. harusnya dia mengerti bagaimana jadi lelaki itu, bukan hanya menjalani saja sebuah hubungan akan tetapi juga bertanggung jawab atas apa yang telah di perbuat. jadi lelaki itu tidak gampang, keseluruhan total dari semua yang terjadi itu akhirnya menjadi tanggung jawab sang lelaki itu sendiri.

Tata Cara pernikahan yang Islami

Tata Cara pernikahan yang Islami
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
'alaihi wa sa
Copyright © KATAKU. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design