ADSENSE HERE!
Mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram atau wanita asing.
Sebagian ulama melarang seorang laki-laki memberikan salam kepada wanita asing dan sebagian membolehkannya jika dipercaya aman dari fitnah. Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih rinci berkaitan dengan perkara ini: Apabila wanita asing tersebut adalah seorang wanita muda dan cantik maka ini tidak diperbolehkan, akan tetapi jika kepada wanita yang sudah tua maka itu diperbolehkan.
Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad. Shaleh berkata, “Saya bertanya kepada ayahku: “Bolehkan memberikan salam kepada perempuan?”, maka beliau menjawab: “Adapun jika ia seorang wanita yang tua, maka itu dibolehkan dan jika ia seorang anak muda maka janganlah kamu berbicara dengannya”.[1]
Ibnul Qayyim memberi klarfikasi seputar permasalahan ini, yaitu emberi salam kepada wanita yang telah tua, wanita-wanita mahram dan selain mereka dan inilah pendapat yang terpilih. Sementara alasan larangan sudah jelas, yaitu untuk menutupi jalan-jalan yang akan mengarahkan kepada perbuatan maksiat dan dikhawatirkan terjadinya fitnah”.[2]
Sedangkan yang diriwayatkan dari sahabat semuanya terindikasi aman dari fitnah.
Misalnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hazm dari bapaknya dari Sahl dia berkata, “ … adalah seorang wanita yang mengirimkan barang dagangannya – korma di Madinah -, maka dia membawa umbi-umbian dan menaruhnya disebuah bejana dan mengumpulkan biji-bijian dari gandum. Apabila kami telah selesai mengerjakan shalat jum’at maka kami berpaling pulang dan mengucapkan salam kepadanya. Dan wanita tersebut menyodorkan kepada kami – diantara barang dagangannya - dan kamipun senang dengan hal itu lalu kami tidaklah tidur siang dan makan siang kecuali shalat Jum’at”.[3]
Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak kecil.
Hal ini dalam rangka mengajari dan melatih mereka sejak dini tentang adab-adab syar’I, dan yang melakukannya telah meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu telah mengabarkan kepada kami, beliau mengatakan: “Aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami melewati anak-anak yang sedang bermain kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka”.[4]
Ucapan salam kepada anak kecil akan menuntun jiwa seseorang kepada sifat tawadhu’ dan kelembutan dalam menghadapi anak-anak.
Masalah :
Apabila seorang yang telah baligh (dewasa) mengucapkan salam kepada anak kecil atau sebaliknya apakah hukumnya wajib untuk menjawab salam?
Jawab :
Apabila seorang laki-laki dewasa memberikan salam kepada anak-anak, maka bukan suatu kewajiban bagi anak-anak untuk menjawab salamnya dikarenakan anak kecil bukan orang yang terkena kewajiban.Berbeda jika seorang anam kecil memberi salam kepada seorang yang baligh, maka wajib bagi orang yang telah dewasa untuk menjawab salam dari anak yang masih kecil dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.[5]
Memberikan salam kepada orang yang terjaga dan disekitarnya ada orang yang sedang tidur.
Hendaknya orang yang memberikan salam untuk merendahkan suaranya sebatas untuk didengar oleh yang terjaga dan tidak sampai membengunkan orang yang sedang tidur. Hal ini berdasarkan hadits Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu ‘anhu dan pada hadits tersebut, beliau berkata: “ … Setelah kami memerah susu dan setiap orang dari kami meminum bagian mereka masing-masing dan kami memberikan bagian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau – Miqdad –berkata: “Lalu beliau datang diwaktu malam dan mengucapkan salam tanpa membangunkan yang sedang tidur dan hendaklah memperdengarkan salamnya kepada yang tidak tidur …”[6]
Pada hadits ini terdapat adab Nabawiyah yang sangat tinggi dimana beliau memperhatikan keadaan orang yang sedang tidur agar tidak terganggu tidurnya dan pada saat yang bersamaan beliau juga tidak melewatkan keutamaan salam !.
Footnote:
[1] Al-Adab Asy-Syar’iyah (1/352)
[2] Zaad Al-Maad (2 / 411 - 412)
[3] HR. Al-Bukhari (6248)
[4] HR. Al-Bukhari (6147) dan Muslim (2168) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh beliau.
[5] Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi Jilid 7 bab 13 hal.123 dan Fathul Baari (11/35)
[6] HR. Muslim (2055) dan ini bagian dari hadits yang sangat panjang.
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment